Kategori
Bisnis

Inilah Empat Perbedaan Antara SPT Masa dan SPT Tahunan

Inilah Empat Perbedaan Antara SPT Masa dan SPT Tahunan

Inilah Empat Perbedaan Antara SPT Masa dan TahunanSurat Pemberitahuan Masa adalah formulir yang digunakan untuk pelaporan pajak dalam kurun waktu tertentu (biasanya bulanan). Surat Pemberitahuan atau SPT ada dua jenis, yakni SPT Masa dan Tahunan. Keduanya memiliki 4 perbedaan dari jenis pajak yang di laporkan, batas pelaporan, denda, dan sebagainya.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak di gunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, SPT sendiri adalah surat yang di gunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta, serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Lebih lanjut, SPT Masa adalah SPT yang di gunakan untuk suatu masa pajak. Sementara itu, Dilansir dari idn poker SPT Tahunan di gunakan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

1. Jenis pajak yang dilaporkan
Mengenal Pajak Penghasilan sebagai Bagian dari Kewajiban Wajib Pajak -  Moneyfazz

Adapun jenis pajak yang di laporkan melalui SPT Masa antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang di potong atau di bayar sendiri;
  • PPh Pasal 15 yang di potong atau di bayar sendiri;
  • PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang di potong
  • PPh Pasal 25
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Sementara itu, jenis pajak yang di laporkan melalui SPT Tahunan hanyalah PPh WP orang pribadi (OP), dan WP badan.

2. Batas pelaporan
Catat, Ini 4 Perbedaan SPT Masa dan Tahunan

SPT Masa di laporkan setiap 1 bulan sekali. Adapun batas waktu pelaporannya ialah tanggal 20 di setiap bulan. Berdasarkan pasal 12 PMK Nomor 243/PMK.03/2014, apabila tanggal 20 tersebut bertepatan dengan hari libur (Sabtu/Minggu/hari libur nasional/pemilu/cuti bersama nasional), maka pelaporan dapat di lakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Sedangkan, batas pelaporan SPT Tahunan untuk WP OP paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, atau biasanya akhir Maret di tahun selanjutnya. Lalu, batas pelaporan SPT Tahunan untuk WP badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun, atau biasanya akhir April di tahun selanjutnya.

3. Formulir pelaporan SPT
Catat, Ini 4 Perbedaan SPT Masa dan Tahunan

Formulir yang di gunakan untuk melaporkan SPT Masa berbeda-beda, tergantung pada objek dan tarif pajaknya. Khususnya untuk SPT Masa PPh harus di dukung dengan lampiran bukti potong.

Sementara itu, formulir pelaporan SPT Tahunan untuk WP OP ada 3 jenis, yakni  SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Cara memilihnya di sesuaikan dengan status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya.

4. Denda terlambat lapor
Jangan Anggap Remeh, Telat Lapor SPT Siap-Siap Denda! - indopajak.id

Di kutip dari situs HiPajak, pemerintah akan mengenakan denda atau sanksi administrasi apabila terlambat melaporkan SPT Masa. Sanksi yang di kenakan sebesar Rp500 ribu untuk SPT Masa PPN. Sementara, untuk SPT lainnya seperti PPh 21 sebesar Rp100 ribu, dan denda telat bayar yang di kenakan sebesar 2 persen per bulan.

Lalu, untuk SPT Tahunan WP OP akan di kenakan denda sebesar Rp100 ribu apabila terlambat melapor. Sedangkan, WP badan di kenakan denda Rp1 juta.